SPT Pajak Tahunan

Tanggal 31 Maret 2010 adalah batas akhir kewajiban menyerahkan SPT Pajak Tahun 2009. Sebelum cuti kemarin saya udah mengisi SPT bareng2 teman sekantor, yang pengumpulannya akan dikoordinir. Cuman yang saya heran, kita kan udah bayar pajak yang dipotong tiap bulan dari gaji ke kantor pajak, kenapa masih ada kewajiban menyerahkan SPT? Bukannya kantor pajak udah punya data pembayaran pajak yang bisa dicek dari NPWP masing-masing Wajib Pajak? Misalnya seperti kita punya tabungan di bank. Untuk cek mutasi transaksi kita bisa melihat dari print out tabungan atau rekening koran sesuai nomor rekening kita. Saya ngga habis pikir.

Comments

Popular posts from this blog

Saved (the Deadline) by Speedy Instan

Hello September